SISKAMLING ATAU MOBILISASI TERSELUBUNG

Sepucuk edaran dua helai kertas folio mampir ke kediamanku. Edaran yang tergeletak di lantai serambi rumah itu, ternyata dari ketua RT di lingkunganku di suatu kompleks, bilangan Pasarminggu, Jakarta Selatan. Surat ketikan semacam ini memang umum di Indonesia, yang masih menerapkan: 1 X 24 jam Tamu Wajib Lapor ke Ketua RT/RW Setempat. Lucunya, surat itu berisi imbauan untuk ronda malam atau sistem keamanan lingkungan masing-masing (Siskamling). Lebih geli lagi, edaran itu langsung menyertakan daftar piket kelompok ronda. Ada tujuh kelompok, masing-masing enam anggota. Setiap kelompok dalam seminggu kebagian jatah stu hari ronda dari pukul 22.00-04.00 WIB. Wuih, gile bener! Apalagi, Si RT yang memang tak dipilih melalui pemilihan secara terbuka itu jelas-jelas tidak meminta kesepakatan warga terlebih dahulu.

Bla... Bla... Bla.. Begitulah pembuka surat edaran itu seperti biasa. Kalimat selanjutnya lebih menggelikan. Lebih kurangnya begini: Berdasarkan petunjuk Bapak Koramil setempat maka warga diminta menjaga lingkungan masing-masing. Terutama menangkal terorisme, perjudian, dan narkoba. Warga juga boleh menangkap orang-orang yang dianggap mencurigakan kepada pihak berwajib, tapi jangan main hakim sendiri, ya. Lebih lucu lagi, "mobilisasi" untuk ronda dilatarbelakangi Keppres tentang Operasi Terpadu. Ha.. ha.. ha.., perangnya di Aceh, warga Jakarta disuruh berjaga-jaga. Emangnya polisi tidak digaji negara, ya? Terus, era reformasi ini, masa sipil diperintah oleh tentara lagi sih. Kacian, deh! (ANS/Intermezo masyarakat sipil yang berdaya dan berdaulat)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MELEPAS KOLEKSIAN, MELEPAS KENANGAN (BAGIAN 1)